Sahabat Teknologi DIY 2023

Foto siswa

Siswa sedang belajar dengan Media Pembelajaran Interaktif (MPI)

Foto bersama fasilitator sekolah penggerak

Bapak Hidayatul Mabrur sebagai fasilitator sekolah penggerak di SDN Wonosari II Wonosari

Pemanfaatan Chromebook

Peserta didik menggunakan chromebook dalam pembelajaran

Desiminasi

Pengimbasan pelatihan kepada teman sejawat

Blended Learning

Pemanfaatan platform teknologi dalam pembelajaran tatap muka

Minggu, 23 Februari 2020

Patch Dapodik 2020.b patch 1

Selamat siang sobat ops, telah rilis patch 1 dapodik 2020.b dengan perubahan:
1. [Perbaikan] Perubahan validasi NIK untuk peserta didik tingkat akhir menjadi warning.
2. [Perbaikan] Pembukaan isian untuk Kompetensi, Riwayat Karir, dan Riwayat Jabatan Fungsional untuk peran Kepala Sekolah.

Link patch 1 



Alternatif: https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/ty6L8cWKi2xoWfQ

Demikian, met berlibur he he

Senin, 17 Februari 2020

Cara Baru Sinkronisasi Dapodik

Selamat petang sobat OPS,sedikit berbagi cara sinkronisasi dapodik karrna mulai saat ini ada perbedaan hak akses sinkronisasi, oke langsung aja ya simak baik-baik...
Langkah-langkah melakukan sinkronisasi di aplikasi daapodik 2020b melalui akun Kepala Sekolah dengan memanfaatkan menu tukar akses pengguna.
1. Klik menu pengaturan, kemudian di pojok kanan atas klik tombol “Tukar Akses Pengguna”.


2. Selanjutnya akan muncul jendela validasi, isikan Kode registrasi dapodik, lalu klik “Ok”.

3. Pada jendela “Tukar Akses Pengguna” pilih nama kepala sekolah kemudian klik tombol “Tukar Pengguna”, tunggu proses sampai tampil di laman beranda kepala sekolah.

4. Pada akun kepala sekolah, silahkan lakukan sinkronisasi seperti biasa, dimulai dari klik tombol validasi. Setelah selesai proses validasi klik tombol “Sinkronisasi”.
5. Pada lembar konfirmasi sinkronisasi, baca terlebih dahulu petunjuk kemudian klik tombol “Lanjut”.
6. Pada step selanjutnya, klik tombol “Konfirmasi Isian Dapodik” tapi sebelumnya silahkan buka setiap items (GTK, Pembelajaran, Sarana Prasarana, Peserta Didik dan Sekolah) kemudian ceklist semua isian yang akan disinkronkan pada kolom yang tersedia. Jangan lupa centang “Ya” terutama bersedia menerima BOS.
Data inilah yang nantinya yang akan dikirim ke server pusat. Jika tidak diceklist maka data yang diubah tidak akan masuk ke server sehingga tidak akan mengalami perubahan.

7. Langkah selanjutnya adalah pada laman “Persetujuan Pengiriman Data”, klik tombol “Lanjut Sinkronisasi”
8. Pada jendela pernyataan “Integritas Dapodik”, untuk melanjutkan proses sinkronisasi silahkan klik tombol lanjut, dan pada konfirmasi sinkronisasi klik tombol “YA” kemudian klik tombol sinkronisasi, tunggu sampai proses selesai.
Semoga bermanfaat kawan

Alhamdulilah, Dapodik versi 2020.b untuk tahun ajara 2019/2020 sudah rilis, semoga postingan ini dapat membantu teman-teman yang kesulitan download melalui halaman resmi. langsung saja download patch20b

Jangan lupa juga baca panduan di sini : Panduan dapodik 2020b
Sebagai gambaran berikut pembaharuan versi ini: 






Selasa, 04 Februari 2020

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA UNTUK SKTP

Assalamu'alaikum sahabat operator, sedikit berbagi materi saya ambil dari video bapak Nazarudin Kompetan terkait dengan SKTP agar kita siap menyambut dapodik 2020. untuk video asli silahkan klik  → link  atau materi dapat melalui paparan berikut:

VALIDASI DATA DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP

Jenis verifikasi data untuk SKTP:

   1.      Verifikasi NUPTK
v  NUPTK Valid:
ü  NUPTK pada master NUPTK = NUPTK pada Dapodik
ü  Nama pada master NUPTK = Nama pada Dapodik
ü  Tanggal Lahir pada master NUPTK = Tanggal lahir pada Dapodik
ü  Nama Ibu pada master NUPTK = Nama Ibu pada Dapodik
v  Konsistensi NUPTK
ü  NUPTK harus konsisten tidak boleh berubah-ubah
ü  NUPTK tidak konsisten SKTP tidak terbit
ü  Tidak Konsisten = Tidak Cair
ü NUPTK tidak valid maka SELURUH DATA ENTRIAN DAPODIK TIDAK VALID tapi NUPTK valid BELUM TENTU ENTRIAN DAPODIK VALID

   2.      Verifikasi kelulusan
ü  Terdata pada SIMTUN
ü  Sesuai jenjang dan kewenangan (PAUD/DIKDAS/DIKMEN)
ü  Tidak merangkap tunjangan dengan kementerian lain(Kemenag)
ü  Mutasi tidak lapor data tidak valid
ü  Status aktif di SIMTUN

   3.      Verifikasi Status Kepegawaian
ü  Guru yang boleh dibayarkan GURU TETAP = PNS dan GTY
ü  PNS terdaftar di BKN
ü  Non PNS di sekolah negeri harus ada SK Kepala Daerah
ü  Non PNS di sekolah swasta harus ada SK GTY (tanda tangan Yayasan)
ü  PNS tidak merangkap sebagai GTY

 Demikian sahabat operator, semoga sedikit mencerahkan, salam data-data.
Wassalamu'alaikum.

#opsndableg